TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahfud MD menyatakan dirinya dapat memastikan Mahkamah Konsitusi memiliki instrumen hukum yang benar dan tidak main-main dalam menindak sengketa pemilu. Ini terkait dengan rencana gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan hasil Pilpres.
Baca: Ketua MK Jamin Independensi Hakim dalam Memutus Perkara Pemilu
"Percayalah, saya mantan hakim. Di situ ada instrumen hukum dan orang-orang yang terlatih untuk tidak main-main," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
Hal ini disampaikan Mahfud MD setelah dirinya mengapresiasi Prabowo Subianto soal rencana gugatan tersebut. "Kepada Prabowo dan Sandiaga, kami beri penghargaan. Silahkan tempuh jalur hukum dan kami akan mengawal hukumnya agar MK benar-benar mengadili secara benar," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional seperti Denny Indrayana, Irman Putra Sidin, dan Bambang Widjojanto dinilainya mumpuni dalam menangani kasus hukum. "Kuasa hukum Pak Prabowo juga hebat-hebat, yang tidak bisa dipermainkan juga. Itu udah bagus-bagus dah. Bisa diandalkan untuk mengurai kebenaran di depan pengadilan MK," lanjut Mahfud.
Dia menjelaskan, MK memiliki dua mekanisme jalur penyelesaian sengketa pilpres. Pertama adalah perkara selisih angka. Jika BPN bisa menunjukkan data klaimnya, maka perubahan angka bisa dilakukan. Menurut Mahfud, hal itu sudah biasa dilakukan MK, buktinya ada.
Yang kedua, MK dapat mengukur dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif tanpa data angka yang pasti. Hal ini bisa diajukan BPN dengan menunjukkan bukti foto, video, kesaksian dan dokumen.
Baca: Eks Pimpinan KPK Masuk Tim Hukum Prabowo Gugat Pilpres ke MK
Mahfud mengatakan, jika Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakin menang, pasti pihaknya dapat menunjukkan bukti-bukti dengan jelas. "Pasti bisa (menang) asal bukti-buktinya cukup, sehingga yang dilawan Prabowo-Sandi di MK bukan paslon 01, tapi yang digugat adalah KPU," kata Mahfud.
HALIDA BUNGA FISANDRA